JKTOne.com — Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi, termasuk ojek online, ojek pangkalan, sopir, dan kurir paket.
Diskon iuran ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 dan bertujuan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi yang memiliki risiko kerja tinggi. Dengan kebijakan ini, iuran JKK–JKM yang sebelumnya Rp16.800 per bulan dipotong menjadi Rp8.400 per bulan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan potongan iuran tersebut diharapkan membuat perlindungan kerja lebih terjangkau.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800 per pekerja, menjadi Rp8.400 per bulan,”Transportasijar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).
Indah menjelaskan, diskon ini menyasar pekerja BPU sektor transportasi, yaitu pekerja mandiri yang tidak menerima upah dari pemberi kerja. Penerima manfaat mencakup pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun nonplatform, termasuk peserta lama dan peserta baru.
“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN atau APBD,” kata Indah.
JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan, termasuk biaya perawatan dan santunan. Sementara JKM merupakan santunan uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Diskon iuran JKK–JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027,” ujar Indah.











