JKTOne.com, Jakarta – Risiko kerusakan yang menimpa kendaraan bermotor bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Secara umum, penggantian biaya kerusakan tersebut masih bisa ditanggung pihak asuransi. Namun apabila kerusakan tersebut disebabkan karena disengaja, apakah asuransi akan tetap mengganti kerugian atas risiko yang dialami?
Menilik pada sebuah video yang viral di media sosial beberapa hari lalu menampilkan aksi seorang pemuda dengan sengaja merusak motornya akibat tidak diterima atas tilang polisi karena ketahuan melanggar lalu lintas. Atas ulahnya tersebut, sebagian besar bodi yang melapisi rangka motor mengalami rusak parah.
VP Communication, Event and Service Management Asuransi Astra, Iwan Pranoto menjelaskan pada dasarnya asuransi dapat menyetujui klaim atas risiko kerusakan yang diajukan pemilik kendaraan. Untuk sepeda motor, biasanya hanya perlindungan Total Loss Only (TLO) yang menjamin risiko karena pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikannya sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian (usia maksimal kendaraan 12 tahun).
Sedangkan untuk mobil, lanjut Iwan, selain TLO ada perlindungan Comprehensive yang menjamin risiko kerugian atas kerusakan sebagian (partial loss) dan menyeluruh (total loss) akan ditanggung oleh pihak asuransi, sepanjang tidak dikecualikan dalam polis (usia maksimal kendaraan 9 tahun).
“Tapi kalau rusaknya disebabkan karena disengaja atau saat kejadian ternyata si pengendara melanggar lalu lintas, tidak punya SIM atau surat kendaraan yang masih berlaku, maka proses klaim yang diajukan jelas tidak ditanggung oleh asuransi. Itu berlaku juga baik mobil maupun motor,” jelas Iwan dalam keterangan resminya.
Ketentuan itu tercantum jelas dalam polis asuransi. Merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 4 disebutkan: “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi dan atau orang yang bekerja pada dan atau orang suruhan Tertanggung.”
Pada saat terjadi kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Hal ini sesuai ayat 4.5, kerugian juga tidak ditanggung jika: ”Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.”
Karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami ketentuan yang berlaku dalam polis asuransi kendaraannya. Di sisi lain, kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK perlu menjadi perhatian karena secara psikologis akan memberikan ketenangan dalam berkendara.