Ilutrasi.

JKTOne.com – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa area di Indonesia, Daihatsu Indonesia memperpanjang periode pemberhentian produksi sementara di pabrik yang sebelumnya dimulai pada 10-17 April 2020, menjadi 10-24 April 2020. Pembatasan area ini mulai dari kabupaten/kota di Jawa Barat, Tangerang, hingga Riau.

Keputusan ini dilakukan karena Daihatsu mengutamakan kesehatan dan keselamatan karyawan, pelanggan, serta stakeholders lainnya. Selain menghentikan produksi di pabrik, Daihatsu juga menghentikan sementara layanan operasional seluruh outlet di beberapa area, meliputi layanan showroom dan bengkel.

Pemberhentian layanan sementara ini meliputi area sebagai berikut :
– DKI Jakarta (34 Outlet) : Mulai 10 April 2020
– Kota Depok, Kota/Kab. Bogor, Kota/Kab. Bekasi (17 Outlet) : Mulai 15 April 2020
– Kota dan Kab. Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (13 Outlet) : Mulai 18 April 2020
– Kota Pekanbaru (4 Outlet) : Mulai 17 April 2020

Daihatsu selalu memonitor situasi terkini berdasarkan kebijakan dari pemerintah dan koordinasi lebih lanjut dengan institusi terkait selama masa pemberhentian operasional sementara.

Pelayanan Daihatsu tetap dapat diakses via online melalui website www.astra-daihatsu.id dan aplikasi Astra Daihatsu Mobile.

Daihatsu juga meminta kepada seluruh karyawan untuk tetap tinggal di rumah dan menjaga pola hidup sehat untuk menghindari resiko terinfeksi Covid-19, serta mengikuti arahan perusahaan mengacu kepada peraturan pemerintah.

“Daihatsu terus mendukung semangat pemerintah dalam memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19. Kami mohon dukungan dan pengertiannya dari pelanggan atas kebijakan pemberhentian layanan sementara ini. Semoga wabah ini dapat segera berlalu dan kita dapat segera beraktivitas normal kembali,” ujar Supranoto, Chief Executive PT Astra International, Tbk – Daihatsu Sales Operation (AI DSO).

LEAVE A REPLY