JKTOne.com – Produsen baja nasional PT Gunung Raja Paksi (GRP) Tbk, menegaskan komitmen untuk terus memperkuat penerapan prinsip good governance. Demikian disampaikan Komisaris GRP, Kimin Tanoto, dalam keterangannya di Jakarta hari ini.
“Kami tegaskan, terus memperkuat penerapan prinsip good governance di perusahaan kami. Sebagai perusahaan terbuka, sudah kewajiban GRP untuk melakukan perbaikan atas proses bisnis perusahaan guna meningkatkan daya saing dan akuntabilitas perusahaan,” kata Kimin.
Sebagai bentuk kesungguhan dalam memperkuat good governance, lanjut Kimin, GRP telah menunjuk konsultan ternama Pricewaterhouse Coopers (PwC). Penunjukkan PwC, untuk memastikan transformasi manajemen perusahaan dapat berjalan secara baik.
Berbekal penguatan prinsip good governance itulah, Kimin optimistis bahwa volume produksi GRP akan meningkat hingga akhir tahun ini. Menurut Kimin, meski di masa pandemi, GRP telah berkontribusi sekitar 12 persen dari kapasitas produksi baja nasional dengan menyediakan kapasitas produksi 2,8 juta ton baja per tahun.
Opmitisme Kimin, sejalan dengan sikap Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sebelumnya, Kemenperin optimistis terhadap volume produksi industri baja nasional yang akan bergerak positif pada akhir 2020.
Didorong perbaikan rata–rata utilisasi industri baja per Agustus 2020, laju pertumbuhan industri baja yang berkontribusi sekitar 61,59 persen pada industri logam tumbuh 1,7 persen secara tahunan. Pun begitu dengan impor besi dan baja yang menempati urutan ketiga sebagai produk dengan nilai impor tertinggi beberapa tahun terakhir.
Hal senada disampaikan oleh Tony Taniwan Presiden Komisari GRP, semua produk GRP, baik pengadaan sendiri maupun oleh pihak lain (makloon) memenuhi persyaratan standar untuk uji mekanis dan kimia. Guna menjamin agar kualitas produk yang dihasilkan sesuai standar nasional/internasional.
Misalnya perseroan mempunyai fasilitas laboratorium pengujian yang independen dan terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Semua produk GRP baik dari sisi pengadaan barang sendiri maupun impor sudah memiliki kualitas SNI,” katanya.
Hal dibenarkan oleh Peraturan Menteri Perindustrian No.14 Tahun 2018 Pasal 3 mengenai “Pemberlakuan SNI Baja Tulangan Beton Secara Wajib”.
“Jadi meski diproduksi di luar negeri, menjaga dan mengawasi kualitas produk yang datang sudah diatur oleh Kementrian terkait dan sudah pasti mengalami sistem pengawasan ketat dari Bea Cukai, ujar Kepala Seksi Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Sudiro.
Ia mengatakan fleksibilitas pergerakan arus barang ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 74 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendag No. 28 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (post border).
“Pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait,” jelas Sudiro.
Penegasan ini sekaligus juga merespons beredarnya baja impor menggunakan SNI palsu. Bea Cukai menjadi salah satu instrumen pengawasan sekaligus pengecekan produk yang mengacu pada standar SNI. Sudiro menjelaskan pihak bea cukai hanya akan memberikan notifikasi kepada kementerian/lembaga terkait jika ada barang masuk. Kemudian pihak terkait akan melakukan pengawasan dan memberikan syarat SNI pada barang tersebut.
Dengan proses pengawasan kualitas yang ketat, GRP berusaha untuk memberikan produk yang memenuhi kriteria yang berlaku di industri. “Kami tentunya tidak ingin berpolemik terlalu jauh. Tapi kami akan berkomitmen bahwa GRP sudah on the right track dengan tetap mengedepankan prinsip good governance yang baik,” tutup Kimin.