JKTOne.com – Mafia Tanah dan Premanisme di Manggarai Barat – Labuan Bajo sedang berada pada fase transformasi yang menentukan. Statusnya sebagai destinasi wisata super prioritas nasional telah mengubah landscape ekonomi dan sosial secara cepat dan radikal. Investasi mengalir deras, proyek properti tumbuh di hampir setiap sudut strategis, dan harga tanah melonjak berkali-kali lipat dalam waktu singkat. Tanah yang sebelumnya dianggap tak bernilai kini berubah menjadi komoditas bernilai tinggi, diperebutkan oleh investor lokal maupun luar daerah. Namun, sejarah menunjukkan bahwa setiap lonjakan nilai ekonomi yang tidak dibarengi tata kelola agraria yang kuat hampir selalu melahirkan konflik. Labuan Bajo tidak terkecuali. Di balik euforia pembangunan, sengketa tanah merebak secara masif dan berpola. Klaim kepemilikan muncul secara tiba-tiba, sering kali di lokasi yang sama-sama strategis: pesisir, bukit dengan panorama laut, dan lahan dekat pusat kota. Pola ini mengindikasikan bahwa konflik tersebut bukan sekadar perselisihan individual, melainkan bagian dari praktik terorganisir yang dikenal luas sebagai mafia tanah.

Secara nasional, mafia tanah telah diakui negara sebagai kejahatan serius. Kementerian ATR/BPN dalam berbagai pernyataannya menyebut mafia tanah sebagai kejahatan terstruktur yang melibatkan pemalsuan dokumen, manipulasi data pertanahan, dan kolusi dengan oknum aparat dan fungsionaris adat/ulayat. Di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang, sejumlah kasus menunjukkan tanah bersertifikat bisa “hilang” secara administratif karena terbitnya sertifikat ganda. Di Sumatra Utara, sengketa lahan perkebunan kerap diwarnai pengerahan kelompok preman untuk mengusir warga atau menjaga lahan sengketa. Di Sulawesi Selatan, konflik agraria di kawasan pesisir dan tambang juga menunjukkan pola serupa klaim sepihak diikuti intimidasi fisik.

Ciri utama mafia tanah adalah penggunaan kekuatan informal dan backing untuk menciptakan apa yang disebut sebagai fakta di lapangan. Di sinilah peran preman menjadi krusial. Preman tidak bekerja secara acak, mereka menjadi alat operasional. Mereka menjaga lahan, memasang portal, menghadang aktivitas warga, hingga mengintimidasi pihak yang memiliki dokumen hukum sah. Tujuannya sederhana: menciptakan kesan bahwa lahan tersebut telah “dikuasai”, sehingga pihak lain gentar atau terpaksa mundur. Pola ini juga tampak di Labuan Bajo. Sejumlah pemberitaan media menyebutkan adanya penjagaan lahan oleh kelompok preman di kawasan Bukit Keranga dan Pantai Keranga serta Menjerite di kawasan utara, sampai-sampai premannya bersimbah darah.

Dalam kasus yang mencuat pada awal Januari 2026, pemilik lahan seluas sekitar empat hektare dilaporkan tidak dapat mengakses lahannya sendiri. Truk pengangkut material dihentikan, aktivitas pembangunan dihalangi, dan intimidasi dilakukan secara terbuka. Kelompok yang menjaga lahan disebut berasal dari luar daerah dan bertindak atas perintah pihak yang juga mengklaim memiliki tanah tersebut, walau sudah bukti inkrah bahwa dasar kepemilikannya tidak sah secara yuridis. Peristiwa ini memperlihatkan eskalasi serius: sengketa agraria tidak lagi berada di ranah administrasi atau perdata, melainkan telah bergeser menjadi persoalan keamanan. Ketika klaim tanah ditegakkan dengan ancaman dan kekerasan, hukum negara secara de facto tersingkir. Premanisme menjadi substitusi hukum, dan kekuatan fisik man to man menjadi penentu siapa yang berkuasa.

Dampak praktik ini sangat luas dan berlapis. Pertama, bagi masyarakat lokal, premanisme menciptakan rasa takut dan ketidakberdayaan. Warga yang memiliki bukti kepemilikan sah pun bisa kehilangan akses terhadap tanahnya sendiri. Dalam jangka panjang, ini memicu perasaan terpinggirkan di tanah sendiri, terutama jika pelaku klaim berasal dari luar daerah. Sentimen sosial antara warga lokal dan pendatang berpotensi mengeras, membuka ruang konflik horizontal.

Kedua, bagi iklim investasi, mafia tanah justru kontraproduktif. Investor yang sehat membutuhkan kepastian hukum, bukan jaminan dari kelompok ‘bersenjata’ informal. Pengalaman di Bali dan Lombok menunjukkan bahwa konflik tanah yang disertai premanisme kerap berujung pada proyek mangkrak, gugatan hukum panjang, bahkan penarikan investasi. Destinasi wisata kelas dunia tidak dibangun di atas ketakutan, intimidasi, dan kekacauan hukum.

Ketiga, bagi negara, premanisme dalam konflik agraria merupakan tantangan terhadap kedaulatan hukum. Ketika aparat negara tidak hadir atau kalah oleh kekuatan informal, yang runtuh bukan hanya wibawa hukum, tetapi juga kepercayaan publik. Masyarakat mulai percaya bahwa keadilan tidak ditentukan oleh hukum, melainkan oleh siapa yang memiliki uang dan otot.

Karena itu, persoalan mafia tanah dan premanisme di Labuan Bajo tidak boleh dipandang sebagai insiden lokal semata. Ini adalah bagian dari pola nasional yang telah menelan banyak korban sosial dan ekonomi di berbagai daerah. Negara harus bertindak tegas, terukur, dan konsisten. Penertiban preman tidak cukup dilakukan secara sporadis; harus ada penegakan hukum yang menyentuh aktor intelektual di balik layar. Sengketa tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, berbasis data pertanahan yang valid, dan diawasi secara ketat. Labuan Bajo membutuhkan investasi, tetapi lebih dari itu, Labuan Bajo membutuhkan keadilan dan kepastian hukum. Jika mafia tanah dan premanisme dibiarkan, pembangunan yang hari ini tampak menjanjikan bisa berubah menjadi bom waktu sosial. Yang dipertaruhkan bukan hanya nilai tanah, melainkan masa depan harmoni sosial dan reputasi Labuan Bajo sebagai wajah Indonesia di mata dunia.

LEAVE A REPLY