JKTOne.com – Setelah sukses dalam Webinar Series tentang digital marketing pada 7 September lalu, Indonesia Marketing Association (IMA) bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melibatkan para pelaku sektor keuangan di Indonesia menggelar Webinar Series 2 bertema literasi keuangan dan perlindungan konsumen di era digital yang dihadiri oleh lebih dari 1.000 peserta dari berbagai undangan asosiasi jasa keuangan seluruh Indonesia pada Selasa, 17 November 2020.
Dalam beberapa tahun terakhir setelah era electric beralih ke era digital, banyak sekali perubahan drastis terjadi. Selain memberikan manfaat, era digital saat ini juga memiliki peluang disalahgunakan oleh berbagai pihak. Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu langkah terobosan agar seluruh pengguna jasa keuangan digital merasa bermanfaat, aman, dan nyaman dalam melakukan aktivitas jasa atau layanannya.
Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong literasi keuangan dan mengedukasi secara spesifik setiap lapisan masyarakat.
“Digitalisasi terjadi di seluruh aspek baik transportasi, traveling, dunia hiburan, perbelanjaan dan tentunya di bidang keuangan. Selain banyak manfaat yang diperoleh, di sisi lain setiap tahun terus bermunculan financial technology (fintech) ilegal dan investasi bodong yang jumlahnya mencapai ribuan akun. Dari sisi nilai, kerugian akibat kejahatan siber mencapai Rp 8.160 triliun per tahun. Sehingga diperlukan sinergi yang baik dari berbagai lembaga terkait untuk menghadapi tantangan ini secara bersama-sama,” ucapnya.
Jadi, kata Tirta, kita harus melindungi kedua sisi, yaitu konsumen serta lembaganya, sehingga akhirnya akan diperoleh peningkatan tingkat kepercayaan bagi semua stakeholders jasa keuangan tersebut. Oleh sebab itu, program perlindungan konsumen di era digital menjadi semakin penting dan krusial.
Menurut Tirta, setiap jasa keuangan harus diawasi dengan dua fokus, yaitu pertama prudential, yang mencakup seperti kesehatan individu Lembaga Jasa Keuangan (LJK), profil risiko, rasio keuangan dan manajemen atau operasional dan yang kedua fokus market conduct, yaitu mengawasi perilaku Pelaku
Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam berhubungan dengan konsumen. OJK tidak bisa melakukan sendiri tanpa kolaborasi dan sinergi dengan lembaga-lembaga lainnya.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 2013 tingkat literasi keuangan Indonesia masih berada di angka 21,8 persen dan hasil indeks inklusi keuangan mencapai 59,7 persen, lalu kemudian meningkat di tahun 2019 dengan tingkat indeks literasi keuangan Indonesia di angka 38 persen dan indeks inklusi keuangan berada di angka 76,2 persen. Namun, sebagai pembanding, angka indeks inklusi Indonesia masih berada di bawah negara ASEAN lainnya. Misalnya Singapura 98 persen, Malaysia 85 persen, Thailand 82 persen.
Adapun tingkat indeks literasi keuangan tercatat baru 38 persen, artinya, banyak masyarakat Indonesia ikut ke dalam sistem keuangan, tapi belum paham tentang transaksi dan masalah keuangan tersebut. Oleh sebab itu, meskipun angka indeks literasi tersebut mengalami kenaikan, banyak sekali kejadian-kejadian yang diperkirakan disebabkan oleh kurangnya literasi dari segi keuangan. Inilah yang dimaksud dengan tantangan bersama.