JKTOne.com – Sejak 3 April 2024, Shopee melalui Shopee Barokah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalin kerja sama strategis untuk memfasilitasi pengajuan Sertifikasi Halal bagi para pelaku UMKM di Indonesia.

Inisiatif ini sejalan dengan upaya Shopee mendukung dan mempersiapkan penjual dan UMKM untuk mendapatkan Sertifikasi Halal sebelum pemerintah mewajibkan seluruh UMKM mengantongi izin halal pada Oktober 2024.

Aksi ini juga sejalan dengan komitmen jangka panjang Shopee Ada Untuk UMKM dalam memberikan layanan bagi masyarakat Indonesia menggunakan teknologi Shopee.

Mellaui kerjas sama ini, Shopee menjadi lokapasar pertama yang menghadirkan integrasi dalam aplikasi online untuk pengajuran Sertifikasi Halal.

“Sinergi ini membuka kesempatan bagi UMKM dalam mengajukan Sertifikasi Halal secara mudah melalui Shopee Seller Center. Tidak hanya itu, fasilitas ini kami hadirkan untuk membuka akses bagi UMKM untuk dapat memiliki sertifikasi halal sebelum diwajibkan oleh pemerintah di Oktober 2024. Inisiatif ini adalah bentuk komitmen berkelanjutan yang kami hadirkan bagi para penjual di Shopee agar juga dapat berdaya saing dalam industri halal serta memberikan jaminan kepada para pelanggan terkait kehalalan produk yang mereka jual,” papar Handhika Jahja, Direktur Eksekutif Shopee Indonesia.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Shopee yang turut serta dalam memfasilitasi Sertifikasi Halal untuk para penjual termasuk UMKM di Indonesia, dan juga telah bersama-sama menyukseskan program Wajib Halal Oktober 2024 mendatang. Sertifikasi Halal berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sektor halal yang sangat signifikan, karena konsumen Indonesia mayortias muslim yang pasti mengkonsumsi produk halal. Saya kira Shopee mampu mengajak pelaku usaha UMKM untuk terlibat di dalam penjualan produk-produk halal melalui aplikasi Shopee Barokah, sehingga konsumen banyak pilihan,” jelas Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH.

Berikut langkah mudah yang dapat dilakukan untuk memulai pendaftaran Sertifikasi Halal:
1. Di Seller Center Shopee, pilih “Produk” dan klik “Pengaturan Produk”.
2. Pilih “Manajemen Sertifikasi Halal” dan klik “Tambah Sertifikasi”. Akan muncul notifikasi “Ketentuan Sertifikasi Halal Melalui Seller Center Shopee” untuk meminta persetujuan penjual
3. Setelah penjual menyetujui sertifikasi notifikasi tersebut, halaman kemudian diarahkan menuju Manajemen Sertifikasi Halal, yang merupakan akses langsung ke platform SIHALAL. Penjual dapat memulai pengajuan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang ada.

Fitur ini menambah ragam dukungan Shopee bagi pengguna dalam memiliki gaya hidup islami yang mudah. Sebelumnya, Shopee telah memperkenalkan Shopee Barokah yang menjadi rumah berbagai fitur pendukung termasuk akses jadwal salat, Al-Qur’an digital, serta kurasi produk terjamin halal yang telah mengantongi sertifikasi halal dari BPJPH.

LEAVE A REPLY