JKTOne.com, Serpong – INDONESIA akan memasuki era Euro IV mulai Oktober 2018. Sesuai dengan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri LHK No 20/2017 maka sejak Oktober 2018 seluruh kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin harus sudah memenuhi standard emisi gas buang setara dengan Euro IV.
Berbagai persiapan telah dilakukan oleh seluruh pemegang kepentingan (stake holder) dari pemerintah, industri otomotif maupun industri pendukung yang sangat saling berkaitan satu sama lain dalam penerapan Emisi Gas Buang Setara Euro IV ini. Jelang implementasinya penting untuk dimengerti apa sebenarnya Euro IV.
Seiring dengan perkembangan teknologi serta kesadaran masyarakat dunia tentang pentingnya mendapatkan udara yang bersih, maka standar Baku Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor juga semakin ketat batasannya. Saat ini di Eropa sudah mencapai tahapan Euro VI sebagai sebuah standar Emisi Gas buang yang paling tinggi dan paling ketat.
Pada bulan April 2017 Indonesia mengumumkan bahwa mulai Oktober 2018 mengadopsi Standar Emisi Gas Buang Euro IV untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin.
Dan April 2021 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar solar, maka di Asia hanya tersisa dua negara yang masih menggunakan standar emisi gas buang Euro II, Laos dan Myanmar. Sedangkan sebagian besar negara-negara didunia pada umumnya sudah mengadopsi Emisi Gas Buang Euro III, IV atau yang lebih tinggi.
Dengan diadopsinya Standar Emisi Gas Buang Euro IV oleh Indonesia, maka rakyat Indonesia akan mendapatkan kualitas udara yang lebih baik dibanding saat Indonesia masih menerapkan standar emisi gas buang Euro II. Untuk mendukung efisiensi implementasi Euro IV, maka ada dua hal utama yang berperan untuk pencapaian Standar Emisi Gas Buang Euro IV.