JKTOne.com, Jakarta – Keinginan pemerintah menyediakan Pelayanan rakyat yang bebas dari korupsi terlihat dengan terbitnya Inpres No. 7/2015 dan Inpres No. 10/2016 untuk mencegah dan pemberantasan korupsi.
Melatarbelakangi itu, di harapkan dapat mendorong terbentuknya Mall Pelayanan Publik (MPP), yang telah dibentuk di 9 MPP yang terbesar di berbagai daerah dan kota besar di Indonesia.
Upaya perbaikan publik tersebut diwujudkan dapat dilakukan di semua sektor, seperti perbaikan sistem rekrutmen PNS, SIM Online dan SAMSAT Online. Tercatat, sejak 2016 hingga 28 September 2018 inisiasi Saber Pungli telah menerima 36.343 laporan peraduan pungutan liar.
“Bagaimana mengaplikasikan pelayanan hukum publik, sehingga tidak lagi ada istilah hukum ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas.’ Indeks persepsi korupsi kita, bukan ada pada banyaknya tanggapan, tapi pada penegakkan hukumnya,” kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KP), Antasari Azhar, dalam acara Diskusi Media: “Pelayanan Rakyat Bebas Dari Korupsi,” yang digelar di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Lebih jauh lagi di ungkapkan pentingnya peranan pers untuk mengangkat sebuah kasus agar menjadi perhatian.
Di kesempatan yang sama Staff Deputi II KSP, Yanuar Nugroho mengungkapkan berkurangnya persentasi korupsi di berbagai sektor, dari 2015 sampai saat ini menurut berbagai survey yang dilakukan.
Pernyataan Yanuar ini di pertegas oleh pernyataan Johan Budi, Staf Khusus Presiden, bahwa penegakan hukum terhadap korupsi saat ini tanpa pandang bulu. “Banyaknya pelaku korupsi di tangkap, artinya penegakan hukum di Indonesia yang tidak pandang bulu, ini diakui dunia loh,” tegas Johan Budi.