JKTOne.com – Astra Credit Companies (ACC), perusahaan pembiayaan pertama Astra, menyelenggarakan kegiatan refreshment nasional berkala seluruh Petugas Eksekusi Fidusia baik internal ACC maupun eksternal secara hybrid. Kegiatan refreshment ini menunjukkan bahwa ACC  melakukan pembinaan terhadap petugas eksekusi jaminan secara dini sehingga diharapkan dapat menjalankan eksekusi dengan baik, sesuai peraturan yang berlaku. Kegiatan refreshment nasional berkala untuk Petugas Eksekusi Fidusia adalah berupa pengarahan dari Komjen Pol (Purn) Drs. Aridono Sukmant, komisaris independen PT Astra Sedaya Finance (ASF) dan juga Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum Bidang Hukum Polda Metro Jaya Hersiantony, SH, MH mengenai kewajiban melakukan eksekusi kendaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan larangan penggunaan keke dan tindakan melawan hukum lainnya. Para Petugas Eksekusi Fidusia ini juga dungatkan kembali mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika melakukan eksekusi fidusia.

Turut hadir pada acara yang dilakukan serentak di seluruh cabang ACC secara hybrid ini adalah Chief Oper Officer ACC Ezar Kumendong. Kegiatan refreshment berkala Petugas Eksekusi Fidusia ini memiliki tema “Menjalankan Penanganan Penagihan dengan Benar dan Efe Dengan dilakukannya refreshment ini diharapkan para Petugas Eksekusi Fidusia baik intemal dan eksternal dapat menjalankan eksekusi dengan sesuai dengan peraturan serta menghormati hak hak konsumen. Sebagai perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ACC selalu melakukan kegiatan usaha dengan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses penagihan dan penarikan kendaraan merupakan opsi terakhir yang diambil oleh ACC selaku perusahaan pembiayaan atas pelanggan yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.

“Penarikan kendaraan merupakan opsi terakhir yang kami lakukan. Terhadap pelanggan yang mengalami penunggakan pembayaran kami melakukan penagihan dengan cara telepon, mengirimkan surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 dan juga kunjungan dari tenaga penagihan internal kami. Ketika terjadi wanprestasi atau ndak ada itikad baik dari pelanggan, maka dilakukan penarikan kendaraan oleh Petugas Eksekusi Fidusia yang tersertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Bagi pelanggan ACC agar memperhatikan dengan baik isi dari perjanjian pembiayaan dan juga apa yang menjadi kewajibannya. “Kami menghimbau pelanggan agar melakukan pembayaran secara tepat waktu sehingga tidak timbul denda. Jika ada masalah selama masa kredit pelanggan dapat langsung menghubungi kantor cabang ACC terdekat. Kami akan mencarikan solusi bersama yang terbaik pelanggan,” jelas Chief Oper Officer ACC Ezar Kumendong.

LEAVE A REPLY