JKTOne.com – Ahmad Iskandar Tanjung datang dari Kepri, adukan dugaan pengusiran hingga Diskriminasi ke Mabes Polri. ia mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/25). Ahmad melaporkan dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan dirinya dan keluarganya. Laporan itu disampaikan langsung ke Mabes Polri pada siang hari. Ahmad menilai ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan sekelompok orang. Kasus tersebut diduga terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Dugaan pelanggaran meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Ahmad melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Ia juga menyoroti dugaan tindakan provokasi terhadap masyarakat setempat. Ahmad mengaku dituding melakukan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Namun, ia menyebut belum pernah dipanggil aparat penegak hukum, tetapi sudah ada sekelompok orang yang mendahului penegak hukum dengan meminta saya diusir. “Saya dikatakan pendatang, membuat rusuh, dan mereka ingin mengusir saya. Ini jelas pelanggaran HAM. Kita berada di negara NKRI,”tegas Ahmad.
“Saya akan melaporkan balik mereka ke Polda Kepri, bahkan hingga ke Mabes Polri, Komisi 3 DPR RI, dan Komnas HAM atas delik fitnah, laporan palsu, serta unsur SARA. Saya melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Menurutnya, tuduhan tersebut melanggar Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 27 dan Pasal 28 tentang pencemaran nama baik. Saya pun tidak pernah menerima panggilan pemeriksaan terkait tuduhan penipuan,”ujar Ahmad.
Ia menyampaikan pernyataan itu di Mabes Polri. “Ahmad menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan reputasinya. Ia menyebut dampaknya dirasakan langsung oleh keluarga. Ini laporan pribadi saya sebagai warga negara yang merasa dirugikan dan diusir dari tempat tinggal saya. Ia juga melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencemaran nama baik,”lanjutnya
Dalam pernyataannya, Ahmad Iskandar juga menyampaikan dugaan awal mengenai adanya aktor tertentu di balik peristiwa tersebut. Ia menduga pelaku memiliki jabatan di lingkungan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di daerah setempat. Meski demikian, ia mengakui hingga saat ini belum dapat memastikan siapa aktor utama di balik dugaan pengusiran tersebut. Ahmad Iskandar juga menyebut adanya indikasi motif politik, mengingat aktivitasnya di media sosial yang kerap mengkritik kinerja pemerintah daerah serta pengakuannya sebagai pelapor dugaan pelanggaran pejabat daerah. Selain melapor ke Bareskrim Polri, Ahmad menyatakan akan melanjutkan pengaduan ke sejumlah lembaga negara, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Istana Presiden, Komisi III DPR RI, Polda Kepulauan Riau, hingga aparat penegak hukum di tingkat daerah.”
“Saya akan mengawal laporan ini secara ketat. Harapan saya, data dan bukti yang saya bawa dapat menjadi pedoman bagi penegak hukum untuk menilai apakah unsur pidana terpenuhi. Saya menduga ada indikasi tekanan karena saya aktif mengkritik kinerja pemerintah dan pernah melaporkan kepala daerah. Namun, ini masih dugaan dan saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan tudingan itu disebarkan melalui media sosial. “Konten tersebut berbentuk video dan pesan berantai. Ia menyebut konten itu menggunakan inisial yang merujuk kepadanya. Menurut Ahmad, publik dengan mudah mengaitkan inisial tersebut. Akibat penyebaran konten itu, muncul tekanan dari sejumlah orang. Tekanan tersebut berupa tuntutan agar Ahmad diusir dari Karimun. Tekanan itu sangat nyata dan membuat keluarga kami tertekan. Ia menilai situasi tersebut berbahaya dan meresahkan. Ahmad juga mengungkap dugaan praktik provokasi massa. Ia juga menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada sejumlah orang. Jumlah uang tersebut disebut sebesar Rp150.000 per orang. Uang itu diduga diberikan untuk menghasut masyarakat. Ada video yang menyebut penerimaan uang Rp150 ribu,”ujarnya.
Video tersebut, kata Ahmad, menjadi salah satu barang bukti. “Ia mengaku membawa salinan video itu ke Bareskrim Polri. Ahmad berharap penyidik menelusuri kebenaran informasi tersebut. Menurut Ahmad, tudingan penipuan berkaitan dengan pekerjaannya. Ahmad menceritakan awal mula persinggungannya dengan NK berkaitan dengan profesinya di Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN). Menurutnya, NK yang merupakan eks Sekretaris KPU Karimun dan kini terjerat kasus korupsi sempat mendatangi dirinya pada 4 November 2025 untuk meminta bantuan hukum. Saat itu NK datang meminta pendampingan hukum. Sebagai bagian dari LI BAPAN, saya memiliki kewajiban untuk mendampingi. Saya bahkan sudah berupaya mengusut masalah tersebut hingga ke Batam dan Jakarta,”jelas Ahmad
“Saya merasa ironis karena setelah upaya pendampingan dilakukan, dirinya justru diserang dengan tuduhan asusila dan pemerasan yang menurutnya tidak berdasar. Saya mendampingi klien dalam perkara dugaan korupsi. Pendampingan hukum itu dilakukan di wilayah Kepulauan Riau,”tambahnya.
Ia menegaskan pendampingan dilakukan sesuai aturan hukum. “Saya bekerja sebagai pendamping hukum secara sah. Ia menegaskan memiliki dasar hukum yang jelas. Ahmad membantah tudingan penipuan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk pembungkaman. Menurutnya, tudingan itu bertujuan melemahkan posisi kliennya. Kasus kliennya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,”imbuhnya.
Ahmad berharap laporan tersebut diproses secara profesional. Ia meminta aparat bertindak objektif dan transparan. “Saya percaya Polri akan bekerja secara adil. ia berharap proses hukum berjalan tanpa tekanan pihak mana pun. Ahmad juga meminta perlindungan hukum bagi keluarganya. Ia menilai situasi yang berkembang cukup mengkhawatirkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan, dan laporan tersebut masih dipelajari penyidik. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Pihak kepolisian juga belum memberikan pernyataan resmi. Para awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait. Kasus ini menambah daftar laporan dugaan pencemaran nama baik. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara serupa kerap melibatkan penggunaan media sosial. Ahmad berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama. Ia menekankan pentingnya etika dalam menggunakan media digital dengan bijak. “Kalau saya terbukti melakukan hal itu, silakan tangkap saya. Saya tidak takut dipenjara. Sebagai seorang aktivis, ini adalah risiko perjuangan. Penjara bukan kiamat bagi saya,”tegasnya.











