JKTOne.com, Jakarta – Sampah plastik hingga saat ini menjadi permasalahan yang tidak dapat dihindari di seluruh dunia. Tak terkecuali di Indonesia, yang menjadi agenda yang harus mendapat solusi dan jalan keluar yang benar.
Salah satu solusi yang diterapkan mulai 1 Maret 2019 adalah dengan dikeluarkan kebijakan baru “Kantong Plastik Tidak Gratis” oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
“Ini merupakan kebijakan baru yang dibuat oleh seluruh anggota Aprindo agar sampah, khususnya sampah plastik berkurang, dan melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik. Setiap kantong plastik nantinya akan dikenakan biaya minimal Rp 200.”
Diharapkan dengan berbayar, masyarakat akan beralih ke kantung yang bisa di daur ulang dan meminimalisir sampah, seperti misalnya menggunakan tas belanja yang terbuat dari daur ulang plastik, atau kain, sehingga dapat dipakai berulang kali.
Sementara itu, saat ini Indonesia disebut sebagai negara penyumbang sampah plastik kedua terbesar setelah China. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini pemerintah berkomitmen menghapus gelar ‘Penghasil sampah’ tersebut.
(Penulis : Kintan)