Water Forum

JKTOne.com – Akses air minum antarwilayah masih menghadapi persoalan kewenangan daerah ketika jaringan perpipaan berada dekat dengan masyarakat, tetapi berbeda wilayah administrasi.

Persoalan tersebut disampaikan Nazib Faizal, S.T., M.Sc., selaku Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, dalam sambutannya saat opening ceremony Indonesia Water Forum 2026 bertema “Tata Kelola Sektor Air Minum”.

Nazib memberikan contoh kondisi masyarakat yang tinggal di Tangerang Selatan dan berada sekitar 100 meter dari area operasi PAM JAYA. Secara geografis, jaringan pelayanan berada sangat dekat dengan masyarakat, tetapi persoalan kewenangan antardaerah dapat menjadi kendala dalam perluasan layanan.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola air minum tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan air baku dan pembangunan jaringan, tetapi juga integrasi kewenangan antarwilayah.

Dalam konteks pelayanan publik, kebutuhan masyarakat seharusnya menjadi pertimbangan utama. Sebab, air dan jaringan infrastrukturnya tidak selalu mengikuti batas administratif pemerintahan.

Water ForumNazib bahkan membuka kemungkinan perlunya mekanisme kerja sama antara daerah agar jaringan air dapat melayani masyarakat di wilayah yang berdekatan. Pembagian kewenangan maupun manfaat dapat diatur melalui mekanisme yang jelas sehingga pelayanan tetap berjalan.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena dalam pemaparan disebutkan cakupan layanan administratif air minum baru sekitar 22,17 persen.

Kondisi ini menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah pemerintah dalam memperluas akses air minum perpipaan.

Jika jaringan air sudah tersedia di satu wilayah tetapi masyarakat di wilayah sebelah tidak dapat mengaksesnya karena persoalan kewenangan, maka persoalan tata kelola menjadi sama pentingnya dengan pembangunan infrastruktur.

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat koordinasi dan regulasi lintas daerah agar batas administrasi tidak berubah menjadi batas pelayanan publik.

Bagi masyarakat, kebutuhan akhirnya sederhana: mendapatkan air minum yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan, tanpa harus terbentur batas wilayah pemerintahan.

LEAVE A REPLY