Ketua Umum idEA, Ignatius Untung memberikan keterangan menegenai PMK-210 (JKTOne.com/man)

JKTOne.com, Jakarta – Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menyesalkan atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.10/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) tanpa sosialisasi yang cukup, dan dikhawtirkan dapat menghambat pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini disampaikan Ketua Umum idEA Ignatius Untung dalam jumpa pers di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (14/1/2019).

PMK-210 ini direncanakan akan diterapkan pada bulan April tahun 2019 dimana para pelaku UMKM harus memiliki NPWP.

Dari studi idEA di 18 kota di Indonesia, 80 persen dari pelaku UMKM masuk dalam kategori mikro, 15 persen masuk kategori kecil, 5 persen yang sudah bisa dikatakan masuk usaha menengah, 95 persen pelaku UMKM online masih berjualan di platform media sosial dan hanya 19 persen yang sudah menggunakan platform marketplace.

Melatarbelakangi hal tersebut, Ignatius menuturkan, besar kemungkinan 80 persen dari pelaku UMKM masih berjuang untuk bertahan. Dengan berlakunya PMK-210 tentang pajak e-commerce ini bisa terlihat sebagai halangan yang dapat membebani mereka.

“Dari studi idEA dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak dari antara pengusaha mikro yang masih pada level coba-coba. Belum tentu mereka bertahan dalam beberapa bulan ke depan, di mana prioritas mereka pada tahap ini adalah untuk membangun bisnis yang bertahan dan mempertahankan konsistensi usahanya,” ucapnya.

Berharap secara bersama-sama pihaknya mencari cara agar penerimaan pajak bisa tercapai tanpa mengorbankan harapan pertumbuhan ekonomi dari UMKM dalam jangka panjang.

idEA juga meminta kepada Kementerian Keuangan untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan PMK-210 ini sambil bersama-sama melakukan kajian untuk menemukan rumusan yang tepat dan tidak mengorbankan salah satu dari dua target pemerintahan tersebut.

LEAVE A REPLY