JKTOne.com, Jakarta – Meski tahun 2018 akan segera berakhir, namun hingga kini tantangan dan penderitaan yang dialami anak-anak seperti tak kan pernah usai.
Dari jumlah total 109 kasus yang diterima di sepanjang tahun 2018 tersebut, semuanya adalah laporan baru sepanjang tahun 2018, 63 kasus (55%) masih ditangani, dan 47 kasus (45%) telah dinyatakan selesai dan tertangani dengan baik (case closed).
Peran serta masyarakat menjadi salah satu kunci bagi upaya perlindungan anak. Pemberdayaan masyarakat adalah tindak lanjut dari peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan anak.
LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) sebagai bagian dari masyarakat, yang memiliki landasan kerja berbasiskan upaya perlindungan terhadap anak saat menangani laporan kasus yang masuk sepanjang tahun 2018, di dapati banyak sekali temuan yang menarik untuk disoroti.
Data ini didapat melalui hasil laporan langsung masyarakat, temuan, dan referal yang berlangsung sepanjang tahun 2018, LPAI telah menerima dan menangani 109 laporan kasus yang melibatkan anak, dimana klaster laporan terbanyak didominasi masalah “Keluarga dan Pengasuhan Alternatif” sejumlah 65 kasus (60 %).
Klaster kedua yang juga mendominasi adalah ’Anak Berhadapan dengan Hukum sejumlah 16 kasus (16%) dengan rincian ’Anak Korban Kekerasan Fisik’ 16 Kasus (15 %). Mengikuti setelah itu, ’Anak dan Masalah Pendidikan’ sejumlah 6 kasus (5%) ’Anak dan Penyalahgunaan Medsos’ 1 kasus.
Pada sisi Sosialisasi dan Advokasi, LPAI juga menawarkan dan sudah membentuk Seksi Perlindungan Anak tingkat RT (SPARTA). SPARTA sudah berhasil di bentuk di beberapa daerah, seperti Tangerang Selatan, DKI, Bekasi-Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat dan beberapa daerah lainnya.