JKTOne.com – Jakarta, Taman Impian Jaya Ancol dengan 20 destinasi wisata di Indonesia yang pasti dapat beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi, berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021. Surat Edaran ini merupakan panduan bagi Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam kegiatan usaha selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di daerah dengan PPKM Level 3 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.
Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sedang mencoba aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk masuk ke Kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
“Manajemen Taman Impian Jaya Ancol menyambut baik kabar tersebut dan telah melakukan berbagai persiapan mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE dari Kemenparekraf sampai integrasi aplikasi PeduliLindungi. Nantinya pengunjung yang akan melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi PeduliLindungi. sebagai proses screening awal untuk menerapkan 3 T (testing, tracing, treatment),” ujar Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Sebelum melakukan rekreasi, berikut hal-hal yang wajib diperhatikan pengunjung untuk menginstall aplikasi PeduliLindungi dan memastikan bahwa pengunjung sudah dalam kondisi sehat sebelum melakukan rekreasi. Wajib sudah vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan anak di bawah usia 12 tahun belum untuk berekreasi.
Pembelian tiket secara online melalui ancol.com. Menunjukkan bukti pembelian tiket secara online kepada petugas Gerbang Ancol sekaligus melakukan proses check in di aplikasi PeduliLindungi. Tidak untuk berenang di Pantai dan wajib mematuhi semua peraturan yang ada didalam kawasan wisata Ancol. Protokol kesehatan secara disiplin selama berekreasi, seperti tetap menggunakan masker, menjaga jarak, menjaga kebersihan tangan dengan hand sanitizer atau cuci tangan dengan air dan sabun serta tidak membuat pengoperasian.
“Kami berharap proses uji coba dibukanya kawasan rekreasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang sudah liburan liburan di Taman Impian Jaya Ancol. Untuk itu marilah kita disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik agar aktivitas liburan menjadi aman dan menyenangkan,” ujar Sahir.
Kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol kembali melayani pengunjungnya yang akan berekreasi mulai Selasa, 14 September 2021, dengan jam operasional mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB. Unit rekreasi yang dapat dinikmati antara lain: Pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Ocean Dream Samudra, dan Gondola. Selain itu Putri Duyung Resort juga sudah beroperasi. Restoran yang ada di kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol juga dapat dinikmati dengan beberapa penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.
Manajemen Ancol juga menyiapkan petugas patroli yang akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya kawasan rekreasi Ancol. Seluruh unit rekreasi yang dibuka tersebut juga sudah dilengkapi dengan sertifikat CHSE, termasuk sejumlah restoran yang ada di dalamnya. Selain itu seluruh karyawan dan petugas di Taman Impian Jaya Ancol juga sudah 100% divaksin.