JKTOne.com – Agar meminimalisir masalah yang timbul dari keberadaan orang asing, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Divisi Keimigrasian bersama instansi terkait melakukan sistem pemantauan yang tepat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah DKI Jakarta.

Kerjasama tersebut tertuang dalam penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan hari ini (6/4/2021) antara Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta di Hotel Park Jakarta Timur dengan didampingi oleh para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil DKI Jakarta.

Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, melalui kegiatan ini Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta meningkatkan sinergitas dengan BNNP DKI Jakarta didasarkan karena maraknya warga negara asing yang terlibat dalam peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika. Hal ini merupakan wujud kepedulian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Selanjutnya, perjanjian kerjasama juga dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan PHRI DKI Jakarta. Dengan perjanjian ini, seluruh tempat penginapan dan restoran turut serta dalam pengawasan orang asing melalui optimalisasi pelaksanaan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) oleh pengelola dan pemilik tempat penginapan. Jika seluruh pemilik tempat penginapan maupun restoran mampu bekerjasama dalam melaporkan orang asing yang berada di tempatnya, maka keberadaan orang asing di wilayah DKI Jakarta dapat diketahui.

Masyakarat juga diharapkan dapat membantu dalam pengawasan orang asing di DKI Jakarta. Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga me-launching inovasi terbarunya yaitu Layanan Pengaduan Orang Asing dengan memanfaatkan aplikasi whastapp.

Diharapkan dengan sinergi dan inovasi ini, mampu meningkatkan kinerja pengawasan yaitu dalam membuat peta pengawasan orang asing, penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerjasama dalam rangka pengawasan orang asing serta penyusunan rencana operasi yang bersifat khusus atau insidentil.

LEAVE A REPLY