JKTOne.com – Secara kita sadari atau tidak, kepemilikan asuransi mobil dapat memberikan perlindungan ekstra bagi pemilik kendaraan terhadap risiko yang tidak dunginkan terjadi. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan preventif seperti menaati aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan dalam keadaan prima dan berfungsi secara baik. Namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendal kita sendiri seperti tertabrak hewan yang baru terjadi beberapa hari lalu? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian risiko tersebut.
“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1 1 mengenai tobrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.
Dalam kasus ini kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja sehingga risiko tidak dapat dihindari, namun perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan. Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 31 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan serta ayat 4.5 jika kendaraan melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu rambu lalu lintas Lalu penting untuk mengingat bahwa memiliki dokumen penting dan keadaan saat berkendara juga mempengaruhi klaim asuransi, seperti dalam ayat 4.2 pengecualian polis terjadi apabila pada saat kejadian Kendaraan Bermotor terkait harus dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIMI yang masih berlaku dan ayat 43 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan. Iwan juga menambahkan penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pillhan pertanggungan Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive yang membenkan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Oni di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 754 harga pertanggungannya Jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna membenkan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.
Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat terjadinya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok sangatlah mudah, Anda bisa melaporkan kejadian terkait melalui aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone Anda atau menghubungi confact center Garda Akses di nomor 1500112 yang akan melayani Anda 24 jam Tidak hanya itu, Anda juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Penting untuk diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambatlambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis.