JKTOne.com, Jakarta – Sebagai bentuk komitmen melindungi anak dari zat adiktif rokok melalui kebijakan di daerahnya, Yayasan Lentera Anak melalui “Sahabat Ramah Anak” hari ini berikan penghargaan kepada 4 pimpinan daerah, yaitu Walikota Padang (Mahyeldi Ansharullah), Walikota Sawahlunto (Deri Asta SH), Bupati Lamongan (H Fadeli SH.MH) dan Bupati Banggai (Herwin Yatim).
Sedangkan 2 Organisasi Perangkat Daerah yang telah melakukan terobosan untuk mendorong lahirnya komitmen dan kebijakan di daerahnya dalam melindungi anak dari zat adiktif rokok yaitu DPPKBP3A Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat dan Dinas PPPA Kota Banjarmasin.
Berdasarkan hasil penelusuran Lentera Anak hingga tahun 2018, baru 43% Kota/ Kabupaten yang telah memiliki peraturan terkait KTR dan saat ini baru 10 dari 516 Kab/Kota yang telah memiliki peraturan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok (Kemenkes, 2018).
Sementara itu, ada 389 kab/kota yang berkomitmen menjadi kota layak anak, namun hanya 103 kota yang memiliki peraturan terkait KTR dan hanya 10 kab/kota yang memiliki pelarangan lPS rokok. Padahal untuk menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satu indikator yang harus dipenuhi adalah tidak boleh ada iklan, promosi dan sponsor rokok dan harus ada Perda KTR untuk melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok dan paparan asap rokok.
“Kami berkomitmen dan mengakomodir kebutuhan pemenuhan kebutuhan anak, melakukan pengendalian pengaruh rokok dan tembakau terhadap anak-anak. Ini sudah dimulai sejak tahun 2017, dan berharap kedepannya semakin terlihat hasilnya, ” ujar H. Fadeli SH.MH, Bupati Lamongan.
(Penulis : Kintan)