Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansharullah saat memberikan presentasi menenai perkembangan Kota Padang saat jumpa pers di Jakarta. (JKTOne.com/INT)

JKTOne.com, Jakarta – Semakin merebaknya efek rokok pada generasi muda, khususnya anak-anak, membuat pemerintah Kota Padang tidak tinggal diam. Untuk itu, sejak awal tahun 2018, Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk mewujudkan Kota Layak Anak.

Beberapa peraturan yang diterapkan diantaranya melarang iklan, promosi dan sponsor (IPS) rokok untuk mewujudkan Kota Layak Anak dengan menerbitkan Perwako No. 46 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Setelah upaya revisi Perda KTR No. 24, Tahun 2012 yang salah satu pasalnya adalah melarang IPS rokok, mandeg di DPRD.

Pada pidatonya di hadapan anggota DPRD pada saat pembahasan Ranperda KTR Desember 2017 lalu, Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansharullah, SP, meneguhkan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari terget industri rokok dengan membuat kota Padang bebas dari iklan, promosi dan sponsor rokok.

Pada awal 2018, Walikota Padang menurunkan iklan rokok yang telah habis izinnya, dan tidak diperpanjang lagi. Sejak saat itu Kota Padang bebas dari iklan rokok, sesuai dengan komitmen beliau. Walaupun dengah kebijakan tersebut, Padang akan kehilangan PAD hingga Rp 4 Milyar.

Meski demikian, Mahyeldi tidak risau karena masih banyak sumber pendapatan daerah lainnya, seperti rumah sakit, hotel, wisata dan restaurant yang masih ada. Pihaknya juga mendapat dukungan dari masyarakat, meliputi tokoh adat, LSM, organisasi masyarakat, akademisi dan lainnya.

(Penulis : Kintan)

LEAVE A REPLY