Kamera ETLE

JKTOne.com – Korlantas Polri meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional tahap pertama pada 23 Maret 2021. Kamera ETLE nasional mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggaran sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional. Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara di masyarakat

Sebagai pengguna jalan yang baik, AutoFamily bisa menghindari tilang elektronik dengan cara yang mudah, nyaman, dan aman. Faktor terpenting adalah AutoFamily wajib untuk patuh pada aturan lalu lintas meskipun tidak ada petugas kepolisian di lokasi. Seperti, mematuhi batas kecepatan di jalan serta selalu menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt bagi pengemudi dan penumpang depan. Di samping itu, jangan gunakan ponsel ketika mengemudi agar tidak mengalihkan perhatian dari jalan. Termasuk pula patuh pada rambu lalu lintas seperti tidak parkir sembarangan atau menerobos lampu merah.

Yang tidak kalah penting, selalu rawat kendaraan dengan menjalani servis berkala di bengkel Auto2000. Tentu AutoFamily akan merasa kesal jika terkena tilang hanya karena lampu utama atau lampu isyarat lainnya mati. Servis berkala memastikan seluruh komponen kendaraan selalu dalam kondisi prima dan membuat AutoFamily merasa tenang ketika berkendara.

Kian mudah karena AutoFamily bisa booking servis berkala via Auto2000 Digiroom, baik untuk servis berkala di workshop Auto2000 atau memanggil petugas THS – Auto2000 Home Service ke rumah. Itupun masih ditambah peluang memanfaatkan program promo yang ditawarkan di Auto2000 Digiroom.

LEAVE A REPLY