JKTOne.com – Bencana alam bisa terjadi kapan saja tanpa bisa diprediksi. Belakangan ini beberapa wilayah di Indonesia diterpa bencana alam. Data dari situs BNPB menyebutkan sebanyak 317 bencana alam terjadi di awal tahun 2022 ini, mulai dari gempa bumi, banjir, tanah longsor, hingga cuaca ekstrem.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kejadian bencana alam ini dapat memberikan dampak berupa kerugian secara material, tidak terkecuali kerugian terhadap kepemilikan kendaraan bermotor. Lalu apakah ada cara untuk dapat menghindari risiko mengeluarkan biaya membengkak karena dampak bencana alam?

L. Iwan Pranoto selaku Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra menyarankan agar pemilik kendaraan melengkapi perlindungan untuk mobil kesayangannya dengan proteksi asuransi mobil. Karena asuransi memberikan kepastian di tengah ketidakpastian.

“Banyak yang merasa berat ketika harus mengeluarkan biaya yang cukup besar secara mendadak terlebih nominalnya di luar biaya yang sudah dianggarkan tiap bulannya,” ucapnya.

Iwan menambahkan, bagi yang sudah mengasuransikan mobilnya dan ingin mendapatkan perlindungan yang maksimal terutama saat bencana alam, pastikan polis asuransi mobilnya sudah melakukan perluasan jaminan.

“Karena pada dasarnya risiko kendaraan akibat bencana alam termasuk pengecualian penjaminan sehingga tidak akan dicover oleh polis asuransi mobil standar.”

Hal tersebut memang sudah tertulis dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 3 yang mengatakan pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh 3.2 gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.

Selain itu, jenis pertanggungan yang dipilih dalam mengasuransikan kendaraan juga dapat memengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak. Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive maka akan ditanggung oleh asuransi, namun apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah TLO (Total Loss Only) perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75 persen dari harga pertanggungannya.

“Oleh karena itu para pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, memastikan jenis perlindungannya, dan jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan,” harapnya.

Bagi pelanggan asuransi mobil Garda Oto yang ingin melakukan perluasan jaminan kini dapat dilakukan dengan mudah, secara online melalui Garda Mobile Otocare, menghubungi Garda Akses di nomor 1500112 yang tersedia 24 jam, maupun dengan mengunjungi langsung Garda Center atau kantor cabang Asuransi Astra terdekat.

Mudah bukan? Segera tingkatkan proteksi kendaraan Anda dengan Garda Oto yang senantiasa memberikan rasa peace of mind pada kepemilikan mobil Anda. Nikmati juga klaim secara mudah, garansi hasil kerja bengkel dan suku cadang asli, serta layanan bantuan darurat 24 jam dari Garda Siaga secara gratis.

LEAVE A REPLY