Bea Cukai

JKTOne.com – Sebanyak 127 kali penindakan terkait emas dilakukan Bea Cukai hingga 26 Oktober 2026, dengan total barang bukti mencapai 402,31 kilogram senilai Rp1,02 triliun. Namun, penyelundupan emas ilegal masih menjadi tantangan, termasuk melalui lima bandara internasional yang sepanjang Oktober mengungkap pengiriman 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar. Di Bandara Soekarno-Hatta, sembilan penumpang bahkan diduga menyelundupkan 13,6 kilogram serbuk emas menggunakan kapsul yang disembunyikan pada tubuh.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyampaikan data penindakan tersebut dalam jumpa pers Penindakan Ekspor Ilegal Emas di Gedung Sumatera Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026).

“Ini kerja-kerja kolaboratif,” ujar Priyono, mengapresiasi berbagai pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus di lima bandara.

Hingga 26 Oktober 2026, Bea Cukai mencatat 127 penindakan terkait emas dengan total berat 402,31 kilogram dan nilai barang mencapai Rp1,02 triliun. Priyono juga menyebut nilai penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp183 miliar.

Rangkaian penindakan sepanjang Oktober berlangsung di Bandara Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari menyembunyikan emas dalam tas hingga membawa serbuk emas dalam kapsul yang diselipkan pada tubuh penumpang.

Bea CukaiDi Soekarno-Hatta, tiga kasus terjadi dalam rentang 20–23 Oktober 2026. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan pengungkapan bermula dari analisis intelijen kepabeanan terhadap pola perjalanan dan data penumpang.

“Penindakan pertama itu tanggal 20 Oktober, penindakan kedua tanggal 22 Oktober, penindakan ketiga tanggal 23 Oktober,” kata Hengky.

Dalam tiga kasus tersebut, petugas mengamankan 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat bruto sekitar 13,6 kilogram dan nilai sekitar Rp34 miliar. Barang tersebut dibawa sembilan penumpang, terdiri atas tiga warga negara India dan enam warga negara Tiongkok, yang hendak terbang menuju Bangkok, Kuala Lumpur, dan Hong Kong.

Bea CukaiMenurut Hengky, petugas melakukan pemantauan berdasarkan analisis intelijen dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk petugas keamanan bandara serta imigrasi. Penindakan dilakukan ketika para penumpang hendak naik pesawat.

Kesembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sebagaimana disampaikan dalam keterangan penindakan.

Hengky juga mengungkapkan, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 48 penindakan terkait upaya membawa emas tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan, dengan total berat sekitar 44,9 kilogram.

Bea Cukai“Ke depan, kami mengharapkan adanya sinergi yang lebih kuat antara berbagai stakeholder yang ada di bandara, tidak hanya di Bandara Soekarno-Hatta, tetapi di semua bandara,” ujar Hengky.

Berulangnya pengungkapan kasus tersebut menempatkan efektivitas pengawasan sebagai pekerjaan rumah yang belum selesai. Sebab, keberhasilan menyita emas bernilai besar perlu diikuti penelusuran jaringan, penegakan hukum hingga tuntas, dan pencegahan agar jalur penyelundupan tidak kembali digunakan.

Angka penindakan menjadi catatan penting, tetapi memutus praktik ekspor ilegal tetap menjadi tantangan berikutnya bagi Bea Cukai.

LEAVE A REPLY