Kolaborasi Go-Jek dan BPJS Ketenagakerjaan buat mitra pengemudi.
JKTOne.com, Bandung — Guna menjawab tantangan terkait kurangnya pemahaman mengenai perlindungan serta sulitnya akses terhadap layanan jasa keuangan, Go-Jek Indonesia menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan kemudahan akses bagi para mitra pengemudinya.
Melalui program ini, mitra pengemudi Go-Jek dipermudah untuk mendaftar dan membayar iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Mitra pengemudi bisa mendaftar secara online melalui website khusus yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Go-Jek, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun mereka mau.
Setelah sukses mendaftar, para mitra driver dapat menerima manfaat jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan Rp 16.800 per bulan.
Iuran ini akan dibayarkan melalui pendebitan saldo deposit masing-masing mitra driver Go-Jek secara otomatis setiap bulannya. Program ini bisa dinikmati oleh mitra pengemudi Go-Jek di 50 kota tempat Go-Jek beroperasi.
“Dengan iuran yang terjangkau, diharapkan semakin banyak mitra yang merasakan manfaat dan kenyamanan dalam menjalankan layanan Go-Jek,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah GO-JEK Shinto Nugroho dalam keterangan persnya, Senin (14/5).

LEAVE A REPLY