JKTOne.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) menyampaikan keberatan atas penerapan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) sebesar Rp700 per kilogram serta Cargo Handling Charge (SGHA) sebesar Rp340 per kilogram pada layanan kargo udara.

Ketua Umum ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menambah beban biaya distribusi di tengah upaya pemerintah meningkatkan efisiensi logistik dan daya saing ekonomi nasional.

“Selama ini perusahaan logistik sudah menanggung berbagai komponen biaya seperti Regulated Agent (RA), gudang kargo, handling, administrasi dokumen, SMU, fuel surcharge, serta biaya operasional lainnya,” ujar Budiyanto.

Menurut ASPERINDO, akumulasi biaya penanganan kargo udara saat ini telah mencapai lebih dari Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram di luar tarif angkutan udara yang dibayarkan kepada maskapai. Penambahan tarif JASPER dan SGHA dinilai berpotensi menimbulkan biaya berlapis (multiple charging) dalam rantai layanan logistik.

Asosiasi tersebut memperingatkan bahwa kenaikan biaya distribusi akan berdampak langsung pada tarif jasa pengiriman, yang pada akhirnya memengaruhi pelaku UMKM, industri manufaktur, e-commerce, serta masyarakat sebagai konsumen akhir melalui kenaikan harga barang, terutama di wilayah Indonesia Timur dan kawasan 3T yang bergantung pada transportasi udara.

ASPERINDO meminta pemerintah menunda pemberlakuan tarif baru tersebut, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya terminal kargo udara, serta mengaudit potensi duplikasi pembebanan biaya guna menjaga efisiensi logistik nasional.

“Yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah efisiensi dan penyederhanaan biaya, bukan penambahan beban biaya baru yang pada akhirnya akan ditanggung masyarakat,” kata Budiyanto.

LEAVE A REPLY