JKTOne.com – Hari ini, Konvensi dan Pameran Indonesian Petroleum Association ke-46 resmi dibuka oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrief pada Rabu, 21 September 2022. Gelaran yang dilaksanakan selama tiga hari ini (21-23 September 2022) diramaikan oleh lebih dari 90 exhibitors (peserta pameran) industri minyak dan gas.
Dalam sambutan, Menteri ESDM menyatakan, usaha pertambangan minyak dan gas hanya dilakukan dikeluarkan oleh perusahaan minyak negara sebagai pemegang kuasa pertambangan. Hal ini tertuang dalam undang-undang pertama tentang pertambangan minyak dan gas pada tahun 1960.
Ketentuan ini menghapus konsesi asing untuk diganti dengan kontrak karya. Sejak itu, perusahaan asing hanya menjadi kontraktor perusahaan negara. Indonesia memprakarsai model Production Sharing Contract (PSC) pada tahun 1966 dan telah dilaksanakan melalui tiga generasi. Cost recovery generasi pertama (1965 -1978) dibatasi 40 persen, bagian kontraktor 35 persen neto dan Domestic Market Obligation (DMO) tanpa masa tenggang. Itu generasi kedua (1978 – 1988) tidak memiliki batasan cost recovery, 15 persen bagian kontraktor bersih, 20 persen kredit investasi dan DMO dengan harga pasar selama 5 tahun.
Dalam penjelasan, Arifin mengaku, kalau Indonesia juga pernah mengalami dua periode puncak produksi minyak pada tahun 1977 dan 1995 yang mencapai lebih dari 1,6 juta barel per hari, terutama berasal dari Rokan, Jatibarang, Mahakam dan Arjuna ONWJ. Sedangkan produksi gas mencapai puncaknya pada tahun 2004 sebesar 1.533 MBOEPD yang berasal dari lapangan vortawa. Puncak produksi migas terjadi pada tahun 1998 sebesar 2.960 MBOEPD.
“Selanjutnya, untuk menarik investasi, kami akan merevisi undang-undang migas tahun 2021 dengan memberikan seperti perbaikan jangka fiskal, asumsi dan pelepasan, kemudahan berusaha, dan kepastian kontrak,” katanya dalam sambutan di Jakarta.
Pemerintah Indonesia menggarisbawahi pentingnya mengatasi tantangan perubahan iklim, dan mendorong pembangunan hijau dalam transisi energi menuju Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Namun demikian, peran minyak dan gas bumi dalam transisi energi sangat penting karena bahan bakar fosil masih memegang peranan penting dalam memenuhi kebutuhan energi nasional. Untuk itu diperlukan proses transisi yang terukur, harus mengatur sistem energi kita agar dapat disesuaikan.
“Kami mengundang kontribusi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mengeksplorasi, memproduksi dan mengembangkan sektor migas Indonesia, serta memunculkan inovasi-inovasi baru dan solusi memuaskan yang akan membawa kesejahteraan bagi kita semua,” harapnya.