Foto: laman Kementerian Agama

JKTOne.com – Keinginan besar umat muslim Tanah Air untuk menunaikan rukun Islam ke-5 yaitu ibadah haji begitu besar.

Seperti diketahui antusiasme yang besar itu mengakibatkan nomor antrian pergi haji menjadi cukup panjang.

Karenanya setelah dilihat memiliki kemampuan untuk berangkat haji, masyarakat bergegas mendaftarkan diri menjadi peserta haji.

Dilansir dari laman Kementerian Agama, berikut tahapan untuk mendaftar haji reguler yang perlu kamu ketahui:

1. Membuka tabungan haji reguler di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) dan penuhi persyaratannya, yaitu:
* Menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.
* Melakukan setoran awal sebesar Rp25.000.000, atau bisa dicicil hingga nilai tersebut
* Jika sudah memenuhi minimal syarat setoran, BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm. Bukti setoran awal tersebut mencantumkan nomor validasi dan ditandatangani serta dibubuhi stempel BPS BPIH.
* Segera lakukan pendaftaran ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lama dalam 5 hari kerja setelah menerima bukti transfer dan setoran awal BPIH.
Jika tidak dilakukan maka akan dianggap batal, dan dana setoran awalnya akan dikembalikan.

2. Penuhi syarat pendaftaran haji reguler yaitu:
* Beragama Islam
* Usia minimal 12 tahun
* Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir
* KTP yang masih berlaku sesuai domisili
* Kartu Keluarga
* Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
* Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang bersangkutan
* pas foto berwarna 3×4 cm 10 lembar dengan latar belakang berwarna putih dengan ketentuan:
a. warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang
b. tidak memakai pakaian dinas
c. tidak menggunakan kaca mata
d. tampak wajah minimal 80%
e. bagi jemaah haji wanita menggunakan busana muslimah

3. Kemudian mendaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang terdekat dengan domisili calon jemaah haji dan tidak bisa diwakilkan karena Jemaah haji akan difoto dan pengambilan sidik jari.

Waktu pendaftarannya Senin – Kamis jam 08.00 – 16.00 waktu setempat, dan Jumat mulai jam 08.00 – 16.30 waktu setempat.

Berkas-berkas yang harus diserahkan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah:

a. Serahkan bukti aplikasi transfer asli BPIH dan bukti setoran awal BPIH lembar pertama ke petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kelengkapannya.

b. Setelah itu, jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas untuk didaftarkan SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) dan mendapatkan nomor porsi.

c. Kemudian jemaah haji akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

d. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm dengan rincian sebagai berikut:
* lembar pertama untuk calon jemaah haji
* lembar kedua untuk BPS BPIH
* lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
* lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
* lembar kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY