foto: Kemenag

JKTOne.com – Sekarang ada dua pilihan cara mendaftar haji reguler. Pertama secara offline (“penting diketahui runtutan cara daftar haji”), kedua online yang akan dijelasakan berikut ini.

Secara hukum Pemerintah telah memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran haji reguler melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021.

Jadi para calon haji reguler tidak perlu untuk mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang dekat dengan domisilinya.

Berikut tahapan daftar haji reguler secara online:

1. Pilih Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang menyediakan layanan online dalam membuat tabungan haji.

Bank yang menyediakan layanan online untuk membuat tabungan haji salah satunya adalah Bank Syariah Indonesia (BSI). Seperti dilansir dari laman resmi BSI, berikut tahapan pembukaan tabungan hajinya:
a. Download aplikasi BSI Mobile
b. Klik “Buka Rekening” bagi yang belum punya tabungan BSI atau klik “Sudah Punya Rekening” bagi yang sudah punya.
c. Buka dulu Tabungan BSI Mudharabah atau Wadiah bagi yang belum punya rekening BSI. Siapkan KTP dan NPWP sebagai persyaratannya.
d. Bila sudah berhasil, pada menu BSI Mobile klik kembali “Buka Rekening” dan pilih “Tabungan Haji Indonesia”.
e. Masukan kata sandi atau sidik jari
f. Pilih nomor rekening induk
g. Ceklist syarat dan ketentuan dan masukan setoran awal (minimal Rp100.000)
i. Masukan pin BSI Mobile
j. Periksa kembali detail pembukaan tabungan haji dan klik Selanjutnya untuk memproses pembukaan tabungan haji Anda.

Bila tabungan haji Anda telah memenuhi syarat minimal untuk disetorkan maka BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4 cm. Bukti setoran awal tersebut mencantumkan nomor validasi dan ditandatangani serta dibubuhi stempel BPS BPIH.

2. Kemudian segera lakukan pendaftaran haji reguler lewat aplikasi Pusaka yang bisa diunduh di play store. Berikut ini caranya seperti dilansir dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia:

a. Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store;

b. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya;

c. Pengguna melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;

d. Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;

e. Pengguna menekan pilihan pada menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’;

f. Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password nya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online;

g. Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formular pendaftaran secara online;

h. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nompr porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.

Semoga menjadi Haji Mabrur ya, aamiin.

LEAVE A REPLY