JKTOne.com – Perlindungan konsumen terhadap keamanan air minum isi ulang menjadi perhatian pemerintah setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap lebih dari 50 persen depot air minum isi ulang (DAMIU) berpotensi mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli). Temuan tersebut mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha agar masyarakat memperoleh air minum yang aman, sehat, dan memenuhi standar.
Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, Dr. dr. Then Suyanti, M.M, mengatakan hasil survei menunjukkan masih banyak depot air minum yang belum memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi.
“Ditemukan lebih banyak mengandung E. coli, lebih dari 50 persen. Tentunya kita tahu bahwa E. coli itu bisa menyebabkan gangguan penyakit,” ucapnya kepada JKTOne di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (28/7).
Menurut Then, masyarakat tidak hanya perlu memperhatikan harga air isi ulang, tetapi juga memastikan depot memiliki izin, melakukan uji laboratorium secara berkala, serta merawat fasilitas pengolahan air, termasuk lampu ultraviolet (UV), agar kualitas air tetap terjaga. Ia menambahkan, air minum yang layak harus memenuhi empat parameter utama, yakni tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna, dan bebas dari mikroorganisme patogen maupun zat kimia berbahaya.
Merespons temuan tersebut, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara menggelar diskusi publik bertajuk “Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing.”
Forum yang menghadirkan akademisi, pakar hukum perlindungan konsumen, pengamat kebijakan, Kemenkes, dan Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (ASDAMINDO) itu menjadi langkah memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perdagangan dan standar higiene sanitasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kemendag juga meluncurkan poster edukasi “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang” yang akan dipasang di berbagai depot air minum sebagai panduan bagi pelaku usaha dan konsumen. Poster itu mengingatkan pelaku usaha agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), rutin menguji kualitas air di laboratorium terakreditasi, memeriksa serta membersihkan galon milik konsumen sebelum pengisian, dan menggunakan sumber air baku yang berizin.
Sebaliknya, pelaku usaha dilarang menggunakan galon atau tutup galon bermerek, menyediakan stok air isi ulang siap jual, memakai galon yang tidak layak, maupun memasang segel atau shrink wrap setelah pengisian. Aturan tersebut bertujuan mencegah praktik yang dapat menyesatkan konsumen sekaligus membedakan air isi ulang dengan air minum dalam kemasan (AMDK).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan akses terhadap air minum yang terjangkau harus diiringi jaminan keamanan dan perlindungan konsumen. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat menjadi kunci menciptakan industri depot air minum isi ulang yang sehat, tertib, dan mampu memberikan kepastian bagi konsumen.










