JKTOne.com – Kendaraan roda empat menjadi pilihan banyak masyarakat guna memudahkan seseorang dalam bepergian ke suatu tempat dengan nyaman dan terlindungi dari cuaca yang tidak bersahabat seperti hujan atau panas terik matahari. Tidak jarang pula mobil digunakan untuk menempuh perjalanan jarak jauh seperti mudik dan berlibur bersama keluarga. Pada kasus ini seringkali kita menemukan beberapa orang membawa banyak barang bawaan di dalam mobil dan melebihi kapasitas mobil saat menempuh perjalanan jauh. Padahal barang bawaan yang jumlahnya terlalu banyak dapat mengganggu kinerja mobil yang dikendarai dan kemudian membahayakan perjalanan.

Faktanya, kendaraan yang memuat barang atau penumpang dengan berat melebihi kapasitas maksimum atau  kelebihan beban  yang ditetapkan oleh produsen kendaraan, dapat memicu bahaya dan masalah serius pada kendaraan. Daya angkut maksimal kendaraan dapat dilihat melalui informasi yang tertera pada masing-masing buku panduan/ manual book . Dalam kondisi seperti ini, ternyata ada bahaya yang mengintai. Hal ini bukan hanya saja akan mengurangi keamanan dan kenyamanan pengendara dan penumpang namun juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Berkaca dari beberapa peristiwa kecelakaan lalu lintas, berikut ini merupakan akibat bila Anda menyetir mobil dengan kapasitas berlebih.

Perjalanan jarak jauh biasanya dilakukan saat momen-momen liburan bersama dengan keluarga tercinta. Tentu saja, kita tidak ingin perjalanan diisi dengan kenangan yang tidak baik atau bahkan malapetaka. Oleh karena itu, langkah yang baik adalah memastikan bahwa barang yang dibawa tidak melebihi kapasitas seperti membawa hal-hal yang sekiranya memang diperlukan atau melakukan Pembagian barang ke dalam dua mobil jika memungkinkan. Untuk memudahkan, juga dapat mengirimkan beberapa barang yang sekiranya terlalu berat melalui layanan ekspedisi. Bahkan sebelum menempuh perjalanan jarak jauh, disarankan untuk melakukan pengecekan kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima,” ujar Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto.

Iwan juga menambahkan bahwa klaim akibat kelebihan muatan tidak dapat ditanggung asuransi. Di mana untuk mendukung pernyataan Iwan, sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pasal 3 ayat 1.4 yang berisi pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh kelebihan pengiriman dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang. Maka dari itu, marilah perhatikan bersama jumlah muatan di dalam mobil kita agar perjalanan yang kita lakukan dapat selalu aman dan nyaman tidak hanya bagi diri sendiri, namun juga pengguna jalan lainnya hingga sampai tujuan.

LEAVE A REPLY