workshop LPAI tentang bahaya rokok di Jakarta. (jktone/man)

JKTOne.com, Jakarta – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menggelar workshop bertema “Strategi kebijakan nasional pelarangan total iklan, promosi dan sponsor rokok melalui perundang-undangan nasional” yang dilaksanakan selama dua hari, pada 20-21 Maret 2019 di Hotel Balairung, Jakarta.

Melatarbelakangi digelarnya workshop ini adalah, karena rokok hingga saat ini telah menjadi permasalahan kesehatan global di seluruh dunia. Lebih dari 5 juta orang meninggal diakibatkan rokok.

Dengan berbagai dampak yang mengancam generasi bangsa akibat dari rokok tembakau maupun rokok elektronik, LPAI mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) serta peduli dan secara tegas menyatakan pelarangan total iklan, promosi dan sponsor rokok di media publik maupun media streaming, dengan menggunakan hak inisiatifnya untuk merancang undang-undang penyiaran yang dapat memberikan edukasi dan perlindungan masyarakat atas hak penyiaran yang sehat.

LPAI juga meminta pemerintah untuk merevisi PP No.109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, khususnya pasal yang berkaitan dengan pengendalian iklan produk tembakau yang mengacu pada undang-undang kesehatan.

Negara juga wajib memberikan edukasi ke masyarakat, khususnya anak dan remaja yang rentan akan menjadi korban atas prilaku anak merokok, khususnya rokok elektrik, tentang bahaya rokok elektrik terhadap proses tumbuh kembang dan kesehatan anak, keluarga dan masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian, rokok bukan lagi mengarah kepada orang dewasa tetapi sudah kepada anak-anak dan remaja. Sebanyak 73% anak merokok diawali dengan melihat iklan, promosi dan sponsor rokok di sekitar lingkungannya. Hal ini juga berdasarkan data RKD tahun 2018 tentang anak merokok yang meningkat sebesar 9,1%.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga memberikan data bahwa konsumsi rokok saat ini nomor 2 setelah konsumsi beras di kalangan masyarakat pra-sejahtera. Dampak bahaya dari asap rokok juga menjadi faktor utama meningkatnya penyakit tidak menular di Indonesia.

Workshop LPAI ini bekerjasama dengan 15 lembaga-lembaga, seperti Ikatan Mahasiswa Magister Hukum UI, Rumah Mediasi Indonesia, Smoke Free Jakarta, Ikatan Pelajar Muhamadiyah, IISD, Pusat Studi Ekonomi Bisnis Syariah UI, Persatuan Wartawan Indonesia, Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Lembaga Perlindungan Anak DKI Jakarta, Lembaga Perlindungan Anak Papua, Lembaga Perlindungan Anak Bekasi, Lembaga Perlindungan Anak Depok, Lembaga Perlindungan Anak Bogor, dan Lembaga Perlindungan Anak Kota Jakarta Timur serta Yayasan Bina Insan Mandiri.

LEAVE A REPLY